Denda telat bayar pajak motor akan dikenakan pada wajib Pajak Kendaraan Bermotor ataupun PKB yang menunggak pajak yang telah wajib dibayarkan setiap tahunnya. Hal ini juga berdasarkan menurut Undang-undang atau UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan, (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang berlaku selama lima tahun, dan wajib dimintakan pengesahan setiap tahun ketika pembayaran PKB.
Lantas bagaimana cara membayar tunggakan pajak beserta denda nya tersebut? Berikut ulasannya.
Denda pajak sepeda motor juga merupakan sanksi administratif yang akan dikenakan kepada Wajib Pajak karena ha keterlambat untuk memenuhi kewajibannya untuk membayar PKB yang sesuai dengan waktu yang ditentukan. Untuk itu Wajib Pajak juga diharuskan membayar pajak dan sekaligus denda keterlambatannya. Akan tetapi besaran denda pajak motor tersebut juga tergantung pada kebijakan pemerintah.
Dalam hal ini tertuang secara jelas dalam UU yang ada di atas tadi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada pasal 95. Dalam pasal tersebut juga disebutkan bahwa ketentuan pajak daerah telah ditetapkan berdasarkan peraturan daerah, yang termasuk di dalamnya aturan terkait sanksi dan administratif yang diberlakukan. Jumlah PKB yang harus dibayar juga telah tertera pada Surat Tanpa Nomor Kendaraan (STNK). Sesudah membayar, STNK Wajib Pajak akan diberi sebuah cap sebagai bentuk pengesahan.
Tidak hanya terkena denda, telat bayar pajak motor ataupun bahkan tidak melakukan pembayaran PKB sama sekali juga bisa menyebabkan pemilik kendaraan akan dikenai tilang polisi lalu lintas. Karena tanpa adanya pengesahan tiap tahunnya tersebut, STNK dari pemilik kendaraan juga dianggap tidak sah sehingga polisi juga berhak melakukan penilangan berdasarkan aturan yang berlaku.
Untuk besaran denda telat bayar pajak motor juga tergantung pada seberapa lama Wajib Pajak kendaraan menunggak pajak, yakni khusus untuk pengguna sepeda motor, untuk masa keterlambatan satu hari maka akan diberikan kompensasi sehingga tidak perlu dikenakan denda pajak motor. Akan tetapi jika keterlambatan bayar pajak lebih dari sehari, maka dihitung denda keterlambatan yakni dalam kurun waktu sebulan. Dan begitu juga jika Wajib Pajak telat membayar pajak selama satu bulan lebih sehari, sehingga dendanya juga dihitung dalam kurun waktu keterlambatan dua bulan juga.